EKSISTENSI “TAMIANG PANDE” DALAM MENGAMPAYEKAN PENDIDIKAN KARAKTER DI KABUPATEN ACEH TAMIANG
Tengku Marni Adriyah
Email : tengkumarni25@gmail.com

Pendahuluan
Covid-19, pandemi yang menghampiri tanah air kita telah mendorong kita menuju perubahan besar. Revolusi 4.0 yang begitu kuat gaungnya, selama ini sering tertunda implementasinya dengan berbagai alasan, keterbatasan dan rintangan. Tapi pandemi ini membuktikan, bahwa setiap bencana, pasti ada hikmah di dalamnya. Seketika seluruh elemen masyarakat tertatih-tatih untuk mengenal, memahami, dan mengimplementasikan revolusi 4.0 dengan cara, sudut pandang, dan kemampuan. Pembelajaran dan pekerjaan yang memanfaatkan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi merupakan hal yang selama ini cuma didengar, dibaca, dan diangankan sebagai masyarakat yang tinggal jauh dari Ibukota Provinsi, kini menjadi rutinitas sehari-hari. Gawai dan televisi sebelumnya dijauhkan dari anak-anak, karena dianggap memberikan efek buruk pada cara pandang dan perilaku anak. Hal ini disebabkan kasus kejahatan di Indonesia yang melibatkan anak sebagai pelaku ataupun korban, sering kali “meniru tontonan” di gawai sebagai alasan kejahatannya.
Pembahasan
Pendidikan karakter, dua kata yang tercantum dalam Perpres No 87 Tahun 2017 yang terdapat pada Pasal 1 Ayat 1 diharapkan menjadi solusi menurunnya kualitas moral generasi muda Indonesia yang dianggap terpapar perkembangan teknologi dan informasi. Penguatan Pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetis), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestesis) dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Meski pandemi ini belum
berujung, tetapi pendidikan karakter
jangan tidak kita acuhkan. Kondisi saat ini menjadi peluang bagi pemerintah,
tenaga pendidik, dan seluruh pihak terkait untuk mengampanyekan, memberi contoh,
dan menyelipkan nilai-nilai karakter melalui saluran komunikasi sosial yang
akrab dengan anak-anak. Aceh Tamiang merupakan kabupaten yang berbatasan
langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Menghadapi pandemi ini, Pemerintah
Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, membuat gebrakan
dalam dunia pendidikan dengan menyediakan aplikasi layanan “Tamiang
Pande”. Pande dalam bahasa Aceh Tamiang memiliki arti “pintar”. Aplikasi ini
merupakan layanan aplikasi yang berisi video pembelajaran karya para tenaga
pendidik di Aceh Tamiang. Pembuatan video pembelajaran disertai pendidikan
karakter, kearifan lokal dan model perilaku.
“Tamiang
Pande” menjadi peluang besar bagi para pendidik dalam
mengampanyekan pendidikan karakter sekaligus menjadikan pendidik sebagai model
perilaku. Mengubah cara pandang dan perilaku anak, serta menguatkan karakter
baik yang pada dasarnya telah bersemayam di dalam diri anak, bukan hanya tugas
pendidik sebagai garda terdepan dalam pendidikan formal, tetapi harus dibantu
oleh kerja sama semua pihak.
Ing Ngarso Sung Tulodho,
kalimat yang bermakna “dari depan memberikan teladan” menjadi alarm agar senantiasa menjaga
pikiran, hati, perkataan, dan perilaku kita. Sebab setiap guru dan orang tua,
harus menjadi model perilaku bagi anak-anaknya. Tanamkan strategi sadar, paham,
gabung, dan lakukan menjadi langkah awal perubahan cara pandang dan perilaku
anak.
Penutup
Aplikasi layanan
“Tamiang Pande” menjadi sebuah media alternatif pendidikan karakter untuk
membentuk pelajar Pancasila.
silahkanbaca
BalasHapus